PNS BMKG Dapat Kenaikan Tunjangan Kinerja

Pemantauan titik api
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Feny Selly

Menurut Pasal 11 Perpres Nomor 128 Tahun 2015 ini, pada saat perpres ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan BMKG, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 9 November 2015. 


Berikut tabel tunjangan kinerja per kelas jabatan:


Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: 

A. Pegawai di lingkungan BMKG yang tidak mempunyai jabatan tertentu.

B. Pegawai di lingkungan BMKG yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

C. Pegawai di lingkungan BMKG yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

D. Pegawai di lingkungan BMKG yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan instansi lain di luar lingkungan BMKG.

E. Pegawai di lingkungan BMKG yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

F. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.