FRI & Bahana Securitas Tidak Diberikan Mandat oleh Pelindo

Sumber :

Untuk itu, mutlak bagi Kementerian BUMN melalui PT Pelindo II untuk membatalkan perpanjangan kontrak JICT kepada perusahaa asing. Pengelolan sepenuhnya oleh BUMN merupakan manfestasi demi kedaulatan ekonomi, seperti yang diamanahkan konstitusi Pasal 33 UUD 1945.

Dia menjelaskan, awalnya 100 persen saham JICT dimiliki negara yang dikelola oleh PT Pelindo II, sebagai representasi Negara. Pada saat krisis monetemoneter 1997, atas tekanan dan desakan IMF, Pemerintah melakukan privatisasi dengan menjual JICT kepada perusahaa asing, yakni HPH.

Melalui pelelangan terbuka, JICT dijual dengan nilai US$243 fil/ra. Perubahan komposisi kepemilikan saham baru yakni HPH menguasai mayoritas sebesar 51 persen sedangkan Pelindo II sebesar 49 persen dengan jangka waktu konsesi selama 20 tahun, dimulai pada 2009 berakhir pada2019.

Sejak 27 Juli 2012, kata Fahmy, Diretur Utama Pelindo II RI Lino sudah merintis proses perpanjangan Kontrak JICT. Namun, lantaran Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan Pemerintahan SBY tidak memberikan izin, RI Lino belum bisa memperpanjang kontrak.

"Berbeda dengan sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemamo justru mengeluarkan izin prinsip perpanjangan kontrak pada 9 Juni 2015. Hanya berbekal izin prinsip Menteri BUMN, tanpa izin konsesi Otoritas Pelabuhan dari Menteri Perhubungan, RJ Lino nekat memutuskan untuk menandatangani perpanjangan kontrak JICT pada Juli 2015," ungkapnya.

Keputusan Menteri BUMN tentang Penyusunan RKAP. Selain itu, juga pelanggaran atas UU tentang Pelayaran dan PP No 61/2009 tentang Pelayaran. "Dalam hal perpanjangan kontrak yang melibatkan pihak ketiga, seharusnya mendapatkan izin konsesi terlebih dahulu dari Kementerian Perhubungan cq. Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok," tukasnya.

Selain melanggar peraturan Perundangan, lanjut dia, perpanjangan kontrak JICT juga merugikan Negara. Dia menjelaskan, nilai jual perpanjangan JICT pada 2015 sebesar US$215 itu lebih kecil dari nilai penjualan 20 tahun lalu sebesar US$231 juta.

"Jika kontrak tidak diperpanjang, pendapatan Pelindo II sampai dengan 2019 sebesar Rp2,99 triliun, sedangkan penghasilan sampai dengan 2039 mencapai Rp 36,5 triliun, total penghasilan Pelindo II sebesar Rp39,49 triliun. Jika kontrak diperparjang, pendapatan Pelindo II sampai dengan 2019 sebesar Rp2,99 triliun, penghasilan sampai 2039 Rp17,89 triliun. Total penghasilan Pelindo II sebesar Rp20,85, lebih kecil dibanding pendapatan jika kontrak tidak diperpanjang," jelas mantan Anggota Tim Anti-Mafia Migas ini.