Enam Jenis Barang yang Bisa Dijadikan Agunan Kredit

Ilustrasi kredit
Sumber :
  • duitpintar.com

VIVA.co.id - Agunan atau biasa kita mengenalnya dengan jaminan, di dalam peraturan perbankan UU No.10/1998 dijelaskan bahwa suatu jaminan tambahan yang akan diberikan bank kepada nasabah debitur untuk pembiayaan dalam fasilitas kredit maupun dalam hal pembiayaan dengan prinsip berbasis syariah.  

Jika seorang nasabah ingin melakukan dan mengajukan suatu kredit multiguna, maka wajib untuk calon nasabah mengagunkan aset. Agunan mempunyai beberapa fungsi di antaranya :
 
• Pertama, agunan digunakan sebagai pengaman dalam pelunasan suatu kredit
• Kedua, agunan berfungsi untuk pendorong motivasi debitur
• Ketiga, agunan sebagai fungsi dalam pelaksanaan ketentuan perbankan
 
Jadi jaminan atau agunan tersebut jika terjadi wanprestasi maka dari pihak bank mempunyai kekuasaan tertentu dan hak untuk mengambil alih dari pinjaman debitur ataupun agunan. 
 
Tetapi bagi debitur, dari beberapa kesepakatan yang sudah ditentukan tersebut akan menjadi motivasi untuk mereka untuk dapat melunasi cicilan. Karena jika seseorang mempunyai utang dari bank, maka aset yang berharga akan sepenuhnya menjadi milik bank sesuai dengan kesepakatan.
 
Tidak semua barang bisa menjadi jaminan kredit multiguna. Sebab syarat jaminan untuk meminjam dari bank telah diatur dalam peraturan bank Indonesia (BI), nomer 9/PBI/2007. Jaminan atau agunan yang telah diakui dari peraturan tersebut di antaranya:
 
1. Tanah
 
Tanah merupakan suatu jaminan yang selalu diterima oleh bank, namun tidak sembarang tanah bisa menjadi jaminan. Syarat tanah yang bisa memenuhi syarat harus memiliki kepemilikan tanah dan ada sertifikat yang mendukung secara sah dan masih berlaku. 
 
Misalnya saja hak milik rumah tertera dengan jelas, ada hak guna usaha, lalu hak pakai atas tanah negara, dan lain sebagainya.
 
Baca juga: Sembilan Tips Memilih Asuransi Syariah Berkualitas
 
2. Bangunan
 
Bangunan yang sudah jadi dapat menjadi suatu jaminan jika kita ingin mengajukan kredit. Meskipun bangunan tersebut kecil, tetapi jika itu milik sendiri dan ada surat-surat yang mendukung maka kredit bisa diambil. 
 
Tetapi jika menggunakan bangunan sebagai jaminan harus tepat waktu dalam membayar, sebab jika kita menunggak maka akan kehilangan tempat tinggal karena sudah disita oleh bank.