Efektifkah Tax Amnesty Tarik Dana WNI di Luar Negeri?

Ilustrasi formulir pajak
Sumber :
  • U-Report

“Tidak bisa disamakan antara tax amnesty dengan pengemplang pajak. Itu dua hal yang berbeda. Yang anehnya, banyak orang salah paham," tambahnya.

Pengemplang pajak, menurutnya, yaitu wajib pajak (WP) yang belum melaporkan hartanya. Sedangkan kebijakan tax amnesty,diberikan kepada WP yang memiliki dana, khususnya di luar negeri untuk menarik dananya ke dalam dan mendapatkan pengampunan pajak.
  
Sedangkan Darussalam menekankan, pentingnya kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi pajak secara keseluruhan bersamaan dengan reformasi, atau amandemen Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan beberapa aturan lainnya. Sehingga, nantinya tarif pajak penghasilan (PPh) dapat diturunkan di kisaran 17-20 persen setelah dilakukannya tax amnesty.
 
“Dengan demikian, tax amnesty merupakan starting point dari reformasi pajak keseluruhan," tambahnya.
 
Menurutnya, hal yang terpenting dalam UU tax amnesty adalah adanya satu pasal tertentu yang mengatur tentang manajemen informasi data. Ia mencontohkan, penerapan kebijakan itu di Filipina. Negara itu menggunakan hasil dari uang tebusan dari tax amnesty untuk mengelola manajemen data pajak baru, sehingga data baru yang dihasilkan dapat terkelola dengan baik.

"Di FiIipina, sebesar 400 juta Peso diperuntukkan untuk manajemen informasi tersebut," ungkapnya.
 
Mengenai potensi dana yang bisa ditarik dari repatriasi modal, menurutnya, sulit dihitung secara kasar. Namun, jumlahnya dipastikan besar dan dapat memenuhi likuiditas keuangan dalam negeri. 

"Yang penting, justru adalah seberapa banyak dan menariknya fitur-fitur tax amnesty membuat pemilik dana mau merepatriasi ke Indonesia, misalnya fitur persentase uang tebusan," katanya. (asp)