Polisi Itu Enggak Jahat-jahat Banget

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Apa itu penindakan terintegrasi?

Fungsi KPK menurut undang-undang salah satu fungsi menjadi trigger mechanism, menjadi pendorong untuk penegak hukum lainnya dalam hal ini polisi dan jaksa terhadap tindak pidana korupsi. Kami punya yang namanya korsup, itu koordinasi dan supervisi,  di situ ada jaksa, polisi, KPK ada BPKP, dan ini dia satu unit yang terpadu, yang melakukan tindakan apabila ada dilakukan misalnya di kepolisian atau kejaksaan mereka yang datang untuk mengkoordinasikan seperti itu.

Lalu yang strategi ketiga, pencegahan penindakan terintegrasi?

Saya kasih contoh sekarang, kita ada tim yang dimasukan ke pertanian khusus mengawasi beras, di samping itu kita juga punya menjadi fokus kita 6 propinsi, Riau, Sumut, dan Banten. Lalu otonomi khusus, Aceh, Papua dan Papua Barat, kenapa menjadi fokus? Karena Riau sudah tiga kali tersangka, Banten dua, Sumut dua dan otonomi khusus yang tiga ini. Tim kita dari KPK bersama provinsi tadi, melakukan pendampingan agar tidak terjadi lagi korupsi di situ, jadi jangan nanti Riau Gubernur yang keempat masih juga ke penjara kan kasihan. Kalau sudah tiga kali terjadi kesalahan yang dilakukan Gubernur, kita punya pemikiran ada sesuatu yang salah, apakah itu sistemnya, administrasinya atau orang-orangnya yang benar-benar dibenahi mentalnya. Ini banyak, sehingga tim ini mendampingi mereka dengan harapan agar tidak terjadi korupsi lagi

Tapi, apabila terjadi korupsi, bukan berarti mereka aman karena KPK sudah ada di sini. Tetap akan ditindak, malah mungkin kalau dilakukan penindakan itu akan menyangkut yang lebih dalam. Ini sudah terbangun kasusnya, mereka sudah tahu orangnya, jadi tinggal mengambil saja.

Apa contohnya?

Kalau penindakan-pencegahan terintegrasi, KPK sekarang melakukan penindakan represif, dulu sudah pernah dilakukan KPK terhadap impor daging, tetapi kita mesti pintar juga. Ternyata setelah dilakukan penindakan sama KPK, dagingnya sudah beres belum? Belum, masih ada kartel kan, berarti tindakan yang dilakukan KPK itu bukan tidak baik, tapi kurang sempurna, harus dilakukan pembenahan, itulah yang disebutkan dengan penindakan pencegahan terintegrasi. Jadi setelah dilakukan penindakan harus dilakukan pencegahan. Apa yang kira-kira harus dilakukan supaya tidak terulang lagi? KPK sekarang misalnya ambil Pantura, reklamasi, pada saat dilakukan penangkapan di sini, sekarang pemerintah langsung moratorium dibenahi, supaya tidak terjadi berulang-ulang.