Tarif Taksi Online Naik Sepihak Laporkan ke KPPU
Minggu, 17 Juli 2016 - 17:43 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Djoko mengatakan, seharusnya identitas perusahaan penyelenggara taksi online itu dilegalkan saja, sesuai dengan badan hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga, mereka mengikuti seluruh peraturan yang berlaku sebagai perusahaan penyelenggara layanan taksi.
"Perusahaan taksi online ini harus diberlakukan sama dengan perusahaan taksi konvensional. Aplikasi itu, hanyalah alat sebagai cara mudah untuk mendapatkan layanan," ujar Djoko.
Baca Juga :
Djoko mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, seharusnya Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta sudah bisa melakukan tindakan terhadap penyelenggara taksi online. (ase)
Baca Juga :