Kesehatan Penerima Bidikmisi Jadi Perhatian Panja Beasiswa

Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah
Sumber :

Selain itu, Ferdi juga mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) menambahkan anggaran penerima beasiswa Bidikmisi yang berasal dari APBN dengan APBD. Hal ini penting untuk melengkapi kekurangan anggaran dari APBN bukan malah membuat beasiswa jenis lain.  

“Anggaran dari APBN itu masih dianggap kurang makanya Pemda jangan malah membuat jenis beasiswa versi lain tapi melengkapi yang dinggap kurang ini. Sehingga apa yang dianggap satuan biaya itu kurang bisa tertutupi melalui APBD walaupun kecil,” katanya.  

Penambahan angaran dari APBD ini pun dijelaskan Ferdi ada dalam UU nomor 12 tahun 2012 pasal 74 tentang Pendidikan Tinggi. Bahwa PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terluar, tertinggal paling untuk diterima paling sedikit 20 persen.

“Kuota 20 persen mahasiswa penerima Bidikmisi itu bukan harus diselesaika melalui APBN semuanya tetapi dapat diproleh dari APBN, APDB, Perguruan Tinggi (kalau ada usaha sendiri) dan masyarakat,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui BIDIKMISI adalah bantuan biaya pendidikan yang hanya ditujukan untuk calon mahasiswa tidak mampu atau miskin.  (www.dpr.go.id)