Sistem Pemilu Terbuka Terbatas Bakal Menimbulkan Kebingungan
Selasa, 25 Oktober 2016 - 13:17 WIB
Sumber :
Yang dimaksud dengan ‘daftar nomor urut calon yang terikat’ adalah daftar nomor urut calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh partai politik secara berurutan yang bersifat tetap.
Pemilu 2014 yang lalu berlangsung dengan sistem proporsional terbuka, yaitu pemilih bisa mencoblos nama calon anggota legislatif selain hanya mencoblos gambar partai. Sementara itu, sistem proporsional tertutup berarti pemilih hanya mencoblos gambar partai.
Baca Juga :
Sistem proporsional terbuka terbatas yang diajukan pemerintah merupakan perpaduan keduanya. Pemilih bisa melihat daftar calon anggota legislatif di partai tersebut namun urutan para calon itu tetap merupakan kewenangan partai. (webtorial)
Baca Juga :