Dominasi Pertamina Garap Hulu Migas Masih Rendah

Anjungan Pertamina Hulu Energi 24 dioperasikan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Dalam kesempatan berbeda, Anggota Dewan Energi Nasional, Syamsir Abduh mengaku mendukung, agar revisi UU Migas nanti dapat memperkuat posisi Pertamina sebagai NOC. Sebab, Pertamina juga harus menjadi representasi negara dalam penguasaan dan pengusahaan sumber daya migas.
 
"Percepatan penyelesaian RUU Migas akan memberi solusi komprehensif untuk menjawab persoalan migas dari hulu ke hilir dalam upaya mendukung kedaulatan energi," ujarnya.

Menurut Syamsir, peraturan pengganti UU (perpu) dapat menjadi solusi atas kedudukan SKK Migas yang belum jelas, bahkan berpotensi ilegal dan tentunya bisa membahayakan kelangsungan pengelolaan migas di tanah air.

Dalam Revisi UU Migas, Pertamina diusulkan menggantikan SKK Migas menjadi regulator, pengawas dan operator kegiatan usaha hulu migas di Tanah Air. Kewenangan perumusan kebijakan dan strategi tetap berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Perubahan kelembagaan SKK Migas dinilai lebih sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi. (asp)