Tiga Cara Pelaporan SPT Pajak
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Caranya pun tak jauh berbeda dengan e-filling. WP bisa langsung masuk ke website resmi DJP, dan memilih kolom e-form yang sudah tertera. Para WP bisa mengunduh langsung e-form, dan nomor registrasi yang telah dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) kepada WP yang bersangkutan.
Melalui fasiitas ini, WP bisa mengisi SPT secara offline. Namun apabila menggunakan e-filling, pengisian SPT harus rampung pada saat itu juga. Apabila telah melebihi batas waktu yang ditentukan, maka pengisian formulir SPT akan mengulang dari awal kembali.
Adapun syarat untuk menggunakan fasilitas e-form, adalah dengan membuat akun baru di website resmi DJP. Kemudian cantumkan data-data seperti Nomor Pokok Wajib Pajak, sampai dengan EFIN. Nantinya, para WP akan menerima e-mail aktivasi dari otoritas pajak agar dapat menggunakan fasilitas e-form.