Persiapkan 5 Hal Ini Agar Tak Bangkrut Setelah Bercerai
- pixabay/Kadie
VIVA.co.id – Setiap orang menginginkan kehidupan pernikahan yang bahagia. Tidak ada yang menginginkan pernikahan yang gagal, karena sebuah perceraian. Namun, perceraian bisa saja terjadi dan menjadi momok yang mengerikan bagi sebagian pasangan.
Berbagai masalah dapat menjadi penyebab timbulnya perceraian. Jika memutuskan untuk bercerai, akan ada banyak risiko yang perlu Anda hadapi. Hal ini, tentu membutuhkan beberapa persiapan, salah satunya adalah keuangan.
Jangan sampai perceraian, justru menimbulkan masalah baru dalam keuangan Anda, seperti bangkrut, atau krisis keuangan. Berikut ini, adalah lima tips jitu dari Cermati.com, agar tidak bangkrut usai bercerai.
1. Perhitungkan segala tanggungan pascabercerai
Perlu penanganan khusus dalam kasus perceraian, agar tidak merugikan seseorang dalam hal keuangan. Biasanya akibat perceraian, tanggung jawab bisa jadi lebih berat dan karena itu perlu perubahan gaya hidup.
Mereka yang bercerai, juga harus rela kehilangan sebagian harta yang telah dikumpulkan bersama suami, atau istrinya. Terlebih lagi, tanggung jawab atas hak asuh anak (jika sudah memiliki buah hati).
Selain itu, ada biaya lain yang perlu Anda keluarkan, seperti biaya administrasi selama proses perceraian mulai dari pengacara, akuntan, notaris hingga divorce planner jika diperlukan.
2. Daftarkan aset Anda
Masalah utama yang paling sering muncul ketika pasangan suami istri bercerai adalah kuasa akan harta gono-gini. Terdapat sebagian harta yang bukan termasuk dalam kategori harta gono-gini menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Yaitu pertama, harta bawaan yang sudah dimiliki masing-masing pasangan (suami atau istri) sebelum menikah, dan yang kedua harta perolehan, atau harta milik suami maupun istri setelah menikah dan didapatkan dari hibah, wasiat, atau warisan.
Karena itu, Anda perlu mendaftarkan aset mana saja yang menjadi milik Anda secara pribadi sebelum maupun sesudah menikah. Buatlah juga dokumentasi mengenai aset tersebut dalam bentuk kwitansi dan akta kepemilikan yang disusun secara rapi, agar memudahkan proses perceraian.
3. Ingatlah utang yang harus dilunasi
Utang juga merupakan masalah yang kemungkinan menimpa korban perceraian. Misalnya saja semasa menikah, pasangan suami istri masih menanggung cicilan Kredit Pemilikan Rumah, kredit mobil, atau motor.