Moratorium Reklamasi Dicabut, Pusat Ekonomi Baru Tumbuh
Senin, 11 September 2017 - 20:32 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Keputusan MA tersebut telah menjadi landasan hukum yang kuat serta menetap, sehingga pemerintah harus mematuhinya.
"Ini kan, artinya tidak ada permasalahan dalam izin proyek Pulau G. Izin Pulau G sah, jadi serta-merta harus dilanjutkan kembali proyeknya," tambahnya.