Moratorium Reklamasi Dicabut, Pusat Ekonomi Baru Tumbuh

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Keputusan MA tersebut telah menjadi landasan hukum yang kuat serta menetap, sehingga pemerintah harus mematuhinya. 

"Ini kan, artinya tidak ada permasalahan dalam izin proyek Pulau G. Izin Pulau G sah, jadi serta-merta harus dilanjutkan kembali proyeknya," tambahnya.