Ngumpet, Gotabaya Rajapaksa Diseret ke Jalur Hukum di Singapura

Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa (tengah)
Sumber :
  • AP Photo/Eranga Jayawardena

"Sementara netralitas tidak secara resmi diabadikan dalam kebijakan luar negeri Singapura, hal itu telah lama memupuk bentuk keseimbangan," kata Dam.

"Setiap keputusan untuk menuntut mantan kepala negara asing harus seimbang dengan tujuan kebijakan luar negerinya," imbuh dia.

Sri Lanka diketahui telah mengakhiri perang saudara yang terjadi selama 25 tahun antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan pasukan pemerintah pada 2009.

Kelompok hak asasi manusia menuduh kedua belah pihak melakukan pelanggaran selama perang.

ITJP membantu dalam dua tuntutan hukum perdata terhadap Rajapaksa, salah satunya diproses di California pada tahun 2019. Rajapaksa adalah warga negara AS pada saat itu.
Kedua kasus ditarik setelah Rajapaksa diberikan kekebalan diplomatik setelah dia resmi menjabat sebagai Presiden akhir tahun 2019.