Diduga Lakukan Ekploitasi Seksual pada Anak, 23 Pria Ditangkap di Singapura,
Senin, 27 Maret 2023 - 16:14 WIB
Sumber :
- Istimewa
Mereka yang terbukti bersalah menyebarkan, menjual, menawarkan penjualan bahan perusak anak, atau memiliki bahan perusak anak untuk tujuan di atas dapat dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda atau dicambuk.
Untuk mendistribusikan atau memiliki materi cabul, mereka dapat dipenjara hingga tiga bulan, didenda, atau keduanya. Setiap orang yang ditemukan bersalah karena memiliki film cabul dapat didenda 20.000 dolar Singapura atau dipenjara hingga enam bulan, atau keduanya.