Lebih dari 20 Ribu Orang Didenda Rp 3,4 Juta karena Menyampah di Singapura

Blibli ajak pengunjung BNI Java Jazz festival mengumpulkan sampah.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

Singapura – Singapura dikenal sebagai negara dengan aturan yang cukup ketat, termasuk aturan membuang sampah sembarangan. Negara tersebut, menerapkan denda bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan.

Namun, otoritas Siangapura melihat semakin banyak warganya membuang sampah sembarangan. Pada tahun lalu Singapura memberikan tilang kepada lebih dari 20.000 orang yang telah membuang sampah sembarangan. Angka tersebut dipublikasikan oleh Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) dalam laporan tahunan yang dirilis pada Senin, 9 Oktober 2023.

NEA mengatakan pihaknya telah meningkatkan penegakan hukum di tempat-tempat yang rawan bagi setiap orang untuk membuang sampah sembarangan, seperti Kompleks Taman Rakyat dan Tekka Centre.

Tumpukan sampah yang banyak dijumpai di Kota Batu

Photo :
  • VIVA/Uki Rama

Mereka menggunakan kamera pengintai jarak jauh di daerah-daerah ini mulai bulan April.

Menurut laporannya, menunjukkan bahwa jumlah tindakan penegakan hukum yang diambil terhadap seseorang yang membuang sampah sembarangan mencapai titik terendah dalam tiga tahun terakhir. Tindakan penegakan hukum memerlukan denda yang dikeluarkan oleh pengadilan, Perintah Kerja Korektif (CWO), atau keduanya.

“Membuang sampah sembarangan di rumah susun merupakan pelanggaran serius, karena menimbulkan bahaya bagi masyarakat, mencemari lingkungan dan mengancam kebersihan masyarakat kita,” kata badan itu, dikutip dari Channel News Asia, Senin, 9 Oktober 2023.

Dari tahun 2020 hingga 2022, NEA menyelidiki rata-rata 31.200 laporan adanya pembuangan sampah sembarangan setiap tahunnya.

Selama periode yang sama, mereka mengerahkan rata-rata 2.600 kamera setiap tahunnya.

Awal tahun ini, pihak berwenang memperkuat undang-undang yang melarang membuang sampah sembarangan di gedung-gedung tinggi.

Sejak 1 Juli 2023, ketika terbukti adanya tindakan membuang sampah sembarangan, pemilik lain yang terdaftar atau penyewa unit tersebut dianggap telah melanggar aturan yang berlaku.

Anggapan tersebut dapat dibantah oleh pemilik atau penyewa dalam waktu 14 hari, dengan membuktikan bahwa dia tidak berada di rumah susun itu pada saat pelanggaran terjadi, dan membuktikan bahwa mereka tidak mungkin menjadi pelaku, atau dengan memberikan identitas seorang pelaku.

Mereka yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda gabungan sebesar US$ 220 atau setara dengan Rp3,4 juta untuk pelanggaran pertama, sementara pelanggar yang membuang sampah sembarangan di gedung tinggi akan dibawa ke pengadilan.