Iran Punya Hak Balas Dendam ke Israel, Posisi AS Sekarang Mengambang
- ArabNews
Jakarta - Langkah Iran yang berani menyerang Israel dengan rentetan drone dan rudal jadi sorotan dunia internasional. Aksi serangan itu sebagai aksi balas dendam terhadap Israel yang sebelumnya menyerang gedung konsulat Iran di Damaskus, Suriah pada 1 April 2024.
Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana menilai secara hukum internasional, sebenarnya Iran dalam posisi punya hak untuk membela diri dengan melakukan balasan. Dia mengatakan demikian karena merujuk Pasal 51 piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lantaran Israel menyerang terlebih dahulu gedung konsulat Iran di Damaskus.
"Pasal 51 piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengatakan sebuah bangsa, dia bisa membela diri jika ada serangan dari negara lain," kata Hikmahanto dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA, Senin malam, 15 April 2024.
Menurut dia, dalam ketentuan jika diserang itu memang mesti melapor kepada Dewan Keamanan (DK) PBB. Namun, yang ia ketahui, Iran sudah melapor ke DK PBB soal insiden serangan Israel ke gedung konsulat di Damaskus.
"Ketika 1 April, konsulat Iran di Damaskus, Suriah diserang itu sudah disampaikan juga ke Dewan Keamanan PBB. Tapi, tidak dapat tanggapan, makanya Iran mengatakan saya berhak melakukan penyerangan ke Israel," jelas Hikmahanto.
Gedung konsulat Iran yang hancur di Damaskus, Suriah, pada 1 April 2024.
- Xinhua via Antara Foto
Lantas, bagaimana jika Israel melakukan serangan balasan ke Iran? Dia menilai posisi AS selaku sekutu setia Israel bakal mikir-mikir untuk pasang badan jika negara zionis itu bersikeras menyerang Iran.
Dia menyebut posisi AS saat ini dalam posisi mengambang. Tapi, ia meyakini Israel akan terus merayu AS agar bisa beri pembelaan.
"Yang pasti posisi Amerika Serikat sekarang ini dalam posisi mengambang. Mengapa saya mengatakan mengambang karena lobi Yahudi, menghendaki (Amerika Serikat) berada 100 persen berada di belakang Israel," ujarnya.
Ia menilai sikap AS mengambang karena Presiden Joe Biden sudah paham tindakan Israel yang menyerang gedung konsulat Iran di Damaskus sebagai pelanggaran hukum internasional.
"Dan, dunia sudah mengecam tindakan Israel itu. Jadi, di satu sisi Joe Biden harus melindungi Israel. Di sisi lain, dia juga tidak bisa melindungi dari tindakan Israel," sebut Hikmahanto.