Narkoba, WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Kamis, 7 Januari 2016 - 17:53 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, membenarkan adanya WNI yang terancam hukuman mati karena kasus narkoba di Penang, Malaysia.
"RK (pelaku), sejak 9 Juli 2013 ditahan oleh otoritas Malaysia karena dituduh mengedarkan narkotika jenis
methamphetamine
atau sabu-sabu lebih kurang empat kilogram. Ia diancam dengan hukuman mati. RK ditangkap karena menyimpan narkotika dalam tas saat masuk ke Penang," kata Iqbal seperti dalam keterangan pers yang diterima
VIVA.co.id
, Kamis, 7 Januari 2016.
RK adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pernah bekerja di Macau, namun kontraknya telah selesai.
Baca Juga :
"Saat ini kasus RK tengah diproses di Mahkamah Tingkat Tinggi. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 26 Januari 2016," katanya.