Waspada, Mie Berformalin Campur Boraks Beredar di Jakarta dan Jabar
- Bayu Nugraha/VIVAnews.
Sementara itu, Wadir Tipidter Bareskrim Polri Kombes Agung Budijono menambahkan, pengungkapan kasus ini lantaran mie merupakan salah satu makanan kegemaran masyarakat. Sehingga hal ini dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat jika mengkonsumsi berbahan berbahaya.
Ia pun meminta agar masyarakat waspada dengan peredaran mie berbahan formalin dan boraks ini. Terlebih dalam kasus ini, sulit membedakan antara mie berbahan baku aman konsumsi dengan yang mengandung zat kimia berbahaya.
"Secara kasat mata enggak kelihatan. Tapi bisa dicek lewat tekstur kekenyalannya," kata Agung.
Dari sisi pedagang, ia menuturkan bahwa mayoritas pedagang juga tak mengetahui bahwa mie yang ia beli berbahan formalin atau boraks. "Pedagang kan yang penting dapat mie dan harga lebih murah," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 136 huruf B Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Kemudian, Pasal 8 ayat 1 huruf 3 Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.