Potong Jari Sendiri Terkait Utang, Erdina Divonis 7 Bulan Penjara

Terdakwa Erdina Br. Sembiring menjalani sidang secara daring
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

Sehingga keempat jari tangan terdakwa putus dan tangan terdakwa mengeluarkan banyak darah. Kemudian terdakwa langsung membungkus tangan terdakwa yang berdarah dengan kain sarung. 

Sementara itu, keempat jari tangan terdakwa dimasukkan terdakwa ke dalam plastik. Lalu terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangan terdakwa ke dalam parit.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Br. Ginting dan mengatakan “Tolong aku edak bawa berobat aku di Gang Senggol aku mau bunuh diri”. 

Tak lama saksi Lagu Mehuli Br. Ginting bersama dengan saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan ke Unit Gawat Darurat.

Selanjutnya, saksi M. Yusuf yang merupakan petugas satpam RS Murni Teguh membawa terdakwa untuk mendapatkan perawatan. Pun, saat ditanyakan satpam RS Murni, Teguh, terdakwa menceritakan mengalami perampokan atau begal. Ini agar orang yang berada di sekitar terdakwa percaya bahwa terdakwa dirampok dan dibegal. 

Dengan demikian, anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung lalu membuat laporan perihal yang dialami terdakwa ke kantor kepolisian Polrestabes Medan. Kemudian, petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke lokasi kejadian seperti yang disampaikan terdakwa.

Namun, petugas kepolisian menemukan kejanggalan atas pengakuan terdakwa. Kejanggalan itu yang membuat terdakwa diperiksa di Mako Polda Sumut. Nah, saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui sengaja menyampaikan berita bohong.

Kepada petugas kepolisian, terdakwa mengakui klaim dirampok dan dibegal adalah bohong. Hal itu dilakukan agar masyarakat dan orang-orang yang memberikan utang kepada terdakwa percaya bahwa dia benar dirampok dan dibegal. 

Cara itu terpaksa dilakukan agar orang yang memberikan utang kepada terdakwa merasa kasihan dan iba. Dengan harapan dapat memberikan waktu untuk menagih utang kepada terdakwa.

"Terdakwa Erdina Br. Sembiring sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI tahun1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Chandra. (ren)