Mahkamah Syar'iyah Aceh Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung
Jumat, 8 Oktober 2021 - 20:03 WIB
Sumber :
- U-Report
Kemudian terdakwa menjalani persidangan di Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar. Pada vonis akhir, Hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 180 bulan penjara.