Tak Kapok, Pria di Bantul Kembali Jual Perabot Rumah Demi Pacar
Selasa, 15 Februari 2022 - 11:22 WIB
Sumber :
- tvonenews.com
Perbuatan DRS ini dijerat pasal 363 KUHP juncto pasal 367 ayat 2 KUHP juncto pasal 65 ayat KUHP ayat 1. Merujuk pasal berlapis tersebut, DRS terancam hukuman 9 tahun penjara.
"DRS adalah anak kandung dari ibu Paliyem, DRS telah melakukan tindak pidana yaitu pencurian dalam keluarga dan pencurian dengan pemberatan. Maka kami kenakan pasal berlapis dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), karena DRS sempat memecah kaca jendela untuk bisa masuk dalam rumah dan perabot rumah kemudian dijual," pungkas Archye.
Baca Juga :
Baca juga: Densus 88 Tangkap Penjual Roti Bakar di Bantul