Tak Kapok, Pria di Bantul Kembali Jual Perabot Rumah Demi Pacar

Pria di Bantul kembali ditangkap usai menjual perabotan rumah
Sumber :
  • tvonenews.com

Perbuatan DRS ini dijerat pasal 363 KUHP juncto pasal 367 ayat 2 KUHP juncto pasal 65 ayat KUHP ayat 1. Merujuk pasal berlapis tersebut, DRS terancam hukuman 9 tahun penjara.

"DRS adalah anak kandung dari ibu Paliyem, DRS telah melakukan tindak pidana yaitu pencurian dalam keluarga dan pencurian dengan pemberatan. Maka kami kenakan pasal berlapis dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), karena DRS sempat memecah kaca jendela untuk bisa masuk dalam rumah dan perabot rumah kemudian dijual," pungkas Archye.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Penjual Roti Bakar di Bantul