Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ribu Liter BBM Ilegal

Polisi saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus BBM ilegal di Perairan Belawan, Kota Medan.
Sumber :
  • dok. Polda Sumut.

Minyak oplasan

Hasil pemeriksaan terhadap dua sopir tersebut. Toni mengungkapkan kepada petugas mengaku BBM ilegal itu, milik Ayen. Petugas kepolisian bergerak dan menangkap Ayen.

"Karena ketika diperiksa tidak bisa menunjukkan surat jalan pengantar BBM dan izin transportir laut," ujar Toni.

Toni menjelaskan modus operandi yang dilakukan Ayen dengan membeli minyak mentah dari Aceh lalu dioplos di Kabupaten Langkat. Kemudian BBM yang tidak sesuai standar Pertamina itu dikirim ke Pekanbaru melalui Belawan.

"Terhadap ketiga pelaku yang ditahan dikenakan Pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas serta Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHPidana," kata Toni.

Toni mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku baru kali ini melakukan kegiatan yang melanggar hukum ini. "Pengakuan tersangka baru sekali," kata Toni.

Saat ini, pihaknya masih mengejar dua orang bernama Samsudin alias Acay dan Zulkarnaen alias Ade alias Dede. "Masih ada dua orang yang masih kita buru," jelas Toni.