Pedagang Angkringan Blak-blakan Takut Dimutilasi Husen Jika Lapor Polisi
- tvOne/Didiet Cordiaz
Jadi Tersangka
Imam sebelumnya ditetapkan tersangka karena tak melaporkan peristiwa pembunuhan itu kepada polisi. Meski demikian, Imam tak ditahan dan hanya wajib melapor.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, Imam dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP karena mengetahui adanya perbuatan pidana. Namun tersangka tak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
"AIG tidak melapor karena takut. Tetap kita proses mengetahui perbuatan pidana tapi tidak melapor," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar usai Rakernis dengan Kapolda Jateng di Melva Balemong Kabupaten Semarang, Selasa, 16 Mei 2023.
Irwan menerangkan, AIG kini diperiksa sebagai saksi kunci kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Muhammad Husen. Irwan menyayangkan, tersangka AIG tidak melaporkan aksi Husen setelah membunuh bosnya yang bernama Irwan Hutagalung.
"Dia akan menjadi saksi untuk kasus 338, 340 (pembunuhan berencana). Disisi lain dia jadi tersangka dalam kasus mengetahui pidana tapi tidak melaporkan," paparnya.
Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang