Ayah Perkosa Anak Kandungnya yang Disabilitas Sampai Hamil di Mamasa

Ilustrasi pemerkosaan
Sumber :
  • Tim tvOne - Jasa

Dia juga mengaku, bahwa sepeninggal istrinya 3 tahun lalu, pelaku lebih banyak tinggal berdua dengan korban yang diketahui penyandang disabilitas. Sejak itulah nafsu birahi pelaku tak terbendung lagi dan melampiaskannya ke sang anak.

"Perlakuan itu sudah tiga tahun yang lalu dilakukan sejak meninggal istrinya pelaku ini. Terus korban ini adalah anak cacat mental akhirnya dia (pelaku) agak mudah menggauli korban di rumahnya," terang Hamring.

Atas perbuatannya, kini pelaku M telah jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan perempuan yang bukan istrinya. Pelaku terancam 9 tahun penjara.