Diduga Lecehkan Jurus Silat, Remaja di Pringsewu Lampung Dianiaya 4 Pria
Minggu, 7 Januari 2024 - 00:02 WIB
Sumber :
- tvOne-Pujiansyah
Para pelaku terancam dijerat pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga :
"Karena di antara para pelaku ada yang masih berstatus anak di bawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ujarnya.
Laporan: Pujiansyah, Lampung-tvOne
Baca Juga :