Polisi Sebut Korban Pembunuhan Karena Cinta Segitiga Sempat Diajak Keliling Jabar usai Dibunuh

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • Istimewa.

Surawan mengatakan bahwa pasangan sejoli DA dan DP dipersangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (4) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.