Polisi Sebut Korban Pembunuhan Karena Cinta Segitiga Sempat Diajak Keliling Jabar usai Dibunuh
Minggu, 3 Maret 2024 - 16:26 WIB
Sumber :
- Istimewa.
Surawan mengatakan bahwa pasangan sejoli DA dan DP dipersangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (4) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.