Polisi Tangkap 6 Tersangka Pengeroyokan Steward Laga Persib Vs Persija

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo
Sumber :
  • Dok Polresta Bandung

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (ant)

"Seandainya itu menyebabkan luka berat di mana yang bersangkutan korban tidak bisa melakukan pekerjaan kesehariannya maka tersangka bisa dijerat dengan ancaman hukum sembilan tahun pidana penjara," ujarnya.