Sindikat Maling Rumah Kosong Dibekuk, Paket Online Shop Terbengkalai Jadi Penanda

Konferensi pers kasus sindikat rumah kosong (dok. istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membekuk 7 orang yang tergabung dalam komplotan spesialis pembobol rumah kosong. Dua rumah yang menjadi target mereka yakni berlokasi di Kedoya Selatan dan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Seluruh 7 orang laki-laki yang tergabung dalam Komplotan itu yakni berinisial W alias S, P alias J, M alias T, SHS alias H, S alias Z, PP alias P, AA alias A.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, menuturkan para pelaku melancarkan aksinya dengan mencari terlebih dahulu di pemukiman rumah yang kosong.

Twedi menyebutkan mereka mengetahui rumah yang kosong dari tanda-tanda yang terlihat, seperti barang yang tergantung di pagar rumah.

“Mengamati kembali dan didapati barang-barang yang digantung di pagar bertambah. Inilah yang sudah bisa dipastikan oleh para tersangka, rumah itu adalah rumah kosong,” ujar Twedi dalam konferensi persnya, Kamis, 3 Juli 2025.

Setelah rumah yang ditargetkan dipastikan dalam kondisi kosong, para pelaku kemudian melompati atau merusak pagar dan kemudahan mengambil sejumlah barang yang ada di dalam rumah.

Barang-barang yang menjadi hasil curian mereka kemudian dijual oleh para pelaku untuk kemudian hasil penjualannya dibagi rata.

“Imbauan kami kepada masyarakat, apabila meninggalkan rumah kosong, ditunda dulu untuk membeli barang-barang tadi secara online,” kata Twedi.

Barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus tersebut yakni 6 obeng besar, 2 obeng kecil, 1 kunci L, 1 tang, 1 mesin gerindra, 1 linggis besar, 1 kotak perhiasan, 1 brankas, 7 unit telepon genggam, dan 1 unit TV 43 inch.

Twedi menyampaikan bahwa 4 dari 7 pelaku yang ditangkap merupakan residivis. Dia adalah W alias S residivis yang pernah dihukum selama 10 bulan di wilayah Jakarta Utara.

Kemudian P alias J residivis yang pernah dihukum 9 bulan di Kudus, Jawa Tengah. Selanjutnya adalah M alias T residivis yang pernah dihukum selama 2 tahun di Kalimantan Timur. Serta SHS alias H yang merupakan residivis yang pernah dihukum selama 2 tahun 8 bulan di Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.