Jakarta PPKM Level 3, Anies Batasi Perkantoran Hingga Bioskop
- VIVA/Edwin Firdaus
7. Kegiatan Peribadatan
Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.
8. Fasilitas Umum
Fasilitas umum seperti rea publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya, membatasi kapasitas maksimal 25 persen, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Serta menerapkan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Untuk resepsi pernikahan dapat digelar dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat dibuka/dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Membatasi kapasitas maksimal 25 persen, serta Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
9. Kegiatan pada Moda Transportasi
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (Konvensional dan Online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen penumpang.
Untuk ojek baik online maupun pangkalan tetap bisa beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.