Pemprov DKI Batal Banding Putusan PTUN Soal Pengerukan Kali Mampang

Petugas menggunakan alat berat saat mengeruk tanah dan lumpur di Kali Mampang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Saat inipun sedang dilakukan pengerukan di Kali Mampang, sehingga ada atau tidaknya tuntutan, pekerjaan tetap dilakukan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta. 

Untuk pembangunan turap di Kali Mampang, pelaksanaannya pada Desember 2020 dan Desember 2021, hal ini lantaran menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Menurut dia, perlu digarisbawahi pula salah satu penyebab banjir tahun 2021 adalah curah hujan ekstrem yang melebihi kapasitas kali.  

"Kendati demikian, tuntutan yang dilayangkan sejumlah warga tersebut tetap patut diapresiasi sebagai bentuk kolaborasi masyarakat untuk Jakarta yang lebih baik," ujarnya. 

Pemprov DKI akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, baik Pemerintah Kota di wilayah penyangga maupun Pemerintah Pusat dalam upaya pengendalian banjir.  

Ia meminta peran masyarakat dalam menjaga lingkungan akan menjadi bagian solusi dari masalah kotanya untuk mencegah banjir. Hal ini sejalan dengan slogan ‘Jakarta Kota Kolaborasi’. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Tata Usah Negara (PTUN) terkait masalah pengerukan kali di Mampang, Jakarta Selatan. 

"Nah kalau ada teman-teman yang mengajukan kemudian di PN dimenangkan kan enggak ada salahnya mau dari Pemprov mengajukan banding supaya lebih jelas. Nanti kan kita lihat ada fakta dan datanya yah," ujar Wagub DKI Ahmad Riza Patria. 

Alasan mengajukan banding karena ada berbagai pertimbangan salah satunya masukan dari hakim sebelumnya. 

"Ya tugas kita bersama memberikan masukan data fakta yang sebenar-benarnya melalui banding itu kan mekanisme yang ada bagi kami untuk bisa menyerahkan fakta dan data yang ada. Sehingga nanti hakim bisa memutuskan lebih bijak lagi," katanya.