Anies Pilih Eks Bos Alfamart Jadi Dirut Pasar Jaya

Gubernur DKI Anies Baswedan Shalat Idul Adha di Stadion JIS
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Mantan Operational General Manager Alfamart Tri Prasetyo dipilih Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi Direktur Utama Perumda Pasar Jaya. Tri Prasetyo menggantikan Arief Nasrudin yang diangkat menjadi Direktur Utama PAM Jaya.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Budi Purnama menjelaskan alasan penunjukan Tri Prasetyo. Menurutnya, Tri memiliki pengalaman di bidang ritel karena matang di PT Sumber Alfaria Trijaya atau Allfamrt.

Pengalaman itu sebagai Distribution Center Manager, Deputy Branch Manager, Branch Manager dan terakhir menduduki posisi sebagai Operational General Manager yang memimpin 13 senior manager, 215 manager, dan 35.484 karyawan dalam mengoperasionalkan 4.492 toko di berbagai wilayah Indonesia.

"Pengalaman Pak Tri Prasetyo pada bidang retail diharapkan akan mengembangkan bisnis Perumda Pasar Jaya pada bidang perkulakan dan retail, serta memberikan dukungan dalam program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan," kata Budi dikutip dari Antara, Sabtu, 16 Juli 2022.

Budi mengatakan, pergantian tersebut merupakan penyegaran dalam jajaran kepengurusan BUMD untuk menempatkan pengurus yang memiliki integritas, dedikasi, kompetensi yang handal.

Suasana pedagang cabai di pasar blauran, Kota Salatiga.

Photo :
  • tvOne/Aditya Bayu
 

Selain itu, menurutnya diharapkan Perumda Pasar Jaya bisa profesional serta berpengalaman sebagai strategi yang dilakukan pemilik modal untuk terus memberikan pelayanan yang optimal bagi warga Jakarta. Kemudian, bagus untuk pengembangan bisnis Perumda Pasar Jaya.

"Bapak Tri Prasetyo selaku Dirut Perumda Pasar Jaya yang baru memenuhi kriteria-kriteria tersebut, serta memiliki pengalaman pekerjaan dalam merencanakan, mengkoordinasikan, serta mengelola operasional perusahaan," jelasnya.

Dia berharap Tri mampu bekerja sama dengan semua stakehorlders untuk menyelesaikan tantangan Perumda Pasar Jaya ke depan. "Baik dalam bidang pengelolaan pasar, pembangunan atau revitalisasi bangunan pasar, serta dalam bidang perkulakan dan retail," kata Budi.

Pun, Budi melanjutkan, pergentian ini juga sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam ketentuan yaitu Gubernur sebagai kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (KPM) pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengangkatan dan pemberhentian direksi.