Sudah Diingatkan, Bangunan Langgar Hukum di Jaksel Diduga Tetap Lanjut

Ilustrasi Satpol PP tengah membongkar bangunan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Berdasarkan pantauan di lokasi, pembangunan memang tetap dilanjutkan. Tampak depan terlihat adanya pembangunan atap rumah yang terkesan mau menutupi 4 lantai yang sudah terbangun.

Keberlangsungan pembangunan ini sempat dikeluhkan masyarakat dan dilaporkan dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) milik Pemprov DKI. Pelapor di Jaki menduga ada kolusi antara pemilik bangunan dan aparat karena eksekusi yang dilakukan Satpol PP Jaksel setengah hati.

Adapun laporan tersebut sudah ditindaklanjuti Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan dan sudah diminta untuk dihentikan karena menyalahi aturan.

"Setelah melakukan survei ke lokasi yang dimaksud, maka pekerjaan yang dilakukan harus dihentikan dan pemilik bangunan mengajukan permohonan pengajuan izin baru sesuai Pergub No 31/2022," dikutip dalam laporan di aplikasi Jaki.

Kasus ini sendiri telah masuk proses penyelidikan di Polres Jakarta Selatan dengan dugaan terjadi tindak pidana korupsi. Bahkan anggota Subnit II Tindak Pidana Korupsi Polres Jaksel sempat memanggil Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono untuk dimintai keterangan.

"Saya memang dipanggil. Tapi saya lagi ada acara, jadi pak Wakil Camat yang datang," ujarnya saat dihubungi.

Kendati demikian ia tetap menjelaskan apa yang telah disampaikan pihaknya ke penyelidik Polres Jaksel. Menurutnya polisi menanyakan apakah ada penerimaan uang dari pemilik bangunan.

Adapun pemilik bangunan Arviyan Arifin telah dihubungi untuk dikonfirmasi mengenai tindakannya mencurangi IMB. Namun, mantan Direktur BUMN Bukit Asam itu tidak menjawab.