Viral Percakapan Nur dan Kompol D Usai Kecelakaan Maut Cianjur, Begini Kata Kapolres
- Ist
Kompol D: Betul, betul, Yang. Kan kamu cuma penumpang, si Jhon juga cuman minjemin doang.
Nur: Ya aku enggak mau ah nanti aku di beritanya aku apa sama si jhon, aku enggak kenal juga sama si Jhon.
Kompol D: Oh enggak, cuma rekan doang. Enggak ada apa-apa please deh, Yang. Yang aku mohon Yang, nurut yang biar enggak blunder Yang. Sekali ini nurut ya. Biasanya kan Sayang nurut. Ini kan hasilnya bagus kan, kalau enggak nurut nabrak, nabrak kan hasilnya.
Nur: Tapi kan keluarga aku nyuruh aku untuk ngomong apa adanya, bi, karena nanti bisa aku yang kena.
Kompol D: Oh ya udah, ya udah, kamu bilang aja. Ya udah kamu bilang aja, ya udah.
Nur: Apa?
Kompol D: Ya udah, Yang, bilang saja punyaku.
Nur : Hmm.
Kompol D: Ya sudah kamu bilang saja punya aku.
Nur: Bilang gimana?
Kompol D: Bilang saja punya kompol D gitu saja, enggak papa aku. Aku ikhlas.
Sebelumnya, polisi mengatakan mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat, hingga tewas bukan milik Nur ataupun Kompol D.
"Terdaftar bukan milik D atau N," ujar Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan kepada wartawan, Selasa, 31 Januari 2023.
Dia cuma menyebutkan, pemilik mobil tersebut tak ada kaitan dengan kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi. Pada Senin lalu, Doni sempat mengatakan berdasarkan pelat asli mobil yaitu B 999 LS, mobil mewah tersebut atas nama perorangan di Jakarta.
"Kasus laka lantas tidak ada kaitannya dengan pemilik, pertanggungjawaban pidananya kepada pengemudi/ pengendara," katanya.
Sementara itu, pengemudi Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) telah menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat usai ditetapkan tersangka kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.
Sugeng dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.