Pangkal Masalah Kampung Susun Bayam Belum Bisa Dihuni Warga Gusuran JIS
- ANTARA/Abdu Faisal/aa.
VIVA Metro – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta mengungkap transaksi non tunai penyertaan modal atau inbreng dalam bentuk lahan Kampung Susun Bayam (KSB) kepada BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tak berhasil.
Kepala Seksi (Kasi) Manajemen Aset Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Rindu Manalu mengatakan gagalnya proses inbreng dikarenakan tidak mendapat persetujuan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.
"Terakhir rapatnya sepertinya untuk inbreng itu tidak ada bahasa inbreng. Karena dulu itu untuk inbreng tidak disetujui sama DPRD," kata Rindu kepada wartawan, seperti dikutip Selasa, 21 Februari 2023.
Pada dasarnya, kata Rindu, Pemprov DKI memang harus mengantongi persetujuan anggota dewan dalam proses penyertaan modal alias inbreng lahan Kampung Susun Bayam ke Jakpro.
Rindu menjelaskan, gagalnya proses inbreng ini pun akhirnya berdampak pada beberapa hal. Salah satunya terkait dengan pemanfaatan lahan Kampung Susun Bayam.
"Makanya dibahas kembali karena itu menyangkut untuk nanti penggunaannya (lahan berdirinya KSB) seperti apa. (Pembahasan) Apakah dengan Jakpro, tapi dengan catatan nanti akan seperti bentuk bisnis," paparnya.
Sejumlah warga Kampung Bayam, Jakarta, mendirikan tenda di depan Balai Kota DKI.
- ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Opsi Sewa Tanah
Sementara itu, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI mengatakan, opsi sewa tanah dapat dilakukan oleh BUMD. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) jika proses pengalihan aset (inbreng) lahan Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara ditolak.
Hal tersebut menjawab keluhan masyarakat di Kampung Bayam, Jakarta Utara yang merupakan korban penggusuran lahan proyek Jakarta Internasional Stadium (JIS).
"Umpamanya inbreng gagal atau ditolak, ini kan bisa dilarikan ke dalam pemanfaatan jadi sewa tanah, ada alternatif yang dibolehkan," ujar Kepala BPAD DKI Reza Pahlevi saat dihubungi, Selasa 21 Februari 2023.
Kendati demikian, Reza menyebut bahwa tarif sewa hunian di Kampung Susun Bayam tersebut ditentukan oleh Jakpro. "Kalau itu kan kebijakannya kan kebijakan Jakpro, bukan di saya, tidak," tegas Reza.
Untuk diketahui, lahan dan bangunan Kampung Susun Bayam berbeda kepemilikan. Lahan Kampung Susun Bayam sendiri dimiliki oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI, sedangkan bangunan didirikan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).