5 Fakta Kasus Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung, Disentil Kasus Mandek

Kabid Humas bersama Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan kasus kecelakaan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Lebih lanjut, kata Darwis, ARP pun mendapat sebuah jaminan dari orang tuanya sebagai anggota polri untuk tidak dilakukan penahanan. Orang tua ARP dapat menjamin bahwa anaknya akan siap menghadapi penyelidikan maupun penyidikan kasus yang menjeratnya. 

"Ada penjamin dari dari orang tua tersangka dalam hal ini anggota kepolisian dan dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja diperlukan saudara ARP untuk hadir dalam hal rana-rana untuk melengkapi penyidikan, jadinya kami secara proaktif hal tersebut juga harus bisa sampaikan," ucap Darwis. 

5. Mediasi Gagal

Iptu Darwis menuturkan dalam penanganan kasus ini pihaknya memberikan opsi kepada kedua pihak untuk mediasi, tapi berakhir buntu dan kasus dilakukan dengan jalur hukum. Itu sebabnya terkait dengan proses perkara ARP dengan korban terjadi hingga berlarut-larut. 
Menurutnya, polisi selalu mengupayakan mediasi terhadap dua belah pihak agar dilakukan upaya restorative justice. 

"Pertemuan terakhir dilakukan di Ruang Rapat Lt 2 Satlantas Polres Metro Jakarta Timur pada tanggal 18 Maret 2023 yang dilanjutkan pertemuan antar Penasehat Hukum hingga bulan April dengan tidak ada kata sepakat sehingga berkas segera dilimpahkan ke JPU," kata Darwis.
      
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa saat ini berkas perkara ARP sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Pelimpahan itu dilakukan pada 8 Mei 2023. Hanya saja, kata Trunoyudo, saat ini pihak Polda Metro Jaya tengah menunggu petunjuk selanjutnya dari Kejari Jakarta Timur. 

"Mei sudah dikirimkan berkas perkara tahap 1. Kejaksaan mempelajari syarat formil dan material, nanti ada petunjuk apabila lengkap tentu tahap 2. Namun dalam artian harus dipenuhi untuk kepentingan JPU di pengadilan perlu dipenuhi penyidik," ucap Trunoyudo.