Disdukcapil DKI Ungkap Penonaktifan KTP Warga Domisili di Luar Jakarta Batal Dilakukan Maret 2024
Senin, 26 Februari 2024 - 18:05 WIB
Sumber :
- VIVA/Muhammad A.R
3. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait
4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP
Baca Juga :
Baca Juga :