Disdukcapil DKI Ungkap Penonaktifan KTP Warga Domisili di Luar Jakarta Batal Dilakukan Maret 2024

Ilustrasi E-KTP.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad A.R

3. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait

4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP