Kadishub DKI Sebut Kuota 10.360 Penumpang Mudik Gratis Sudah Terpenuhi
Sabtu, 23 Maret 2024 - 23:25 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
2.Calon Peserta menyertakan kelengkapan administrasi yang diperlukan, yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta (diutamakan) & STNK (bila membawa motor). Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
3.Pendaftaran dilakukan secara online di https://mudikgratis.jakarta.go.id.
Baca Juga :
4. Setelah berhasil mendaftar, calon peserta melakukan verifikasi dengan membawa fotocopy kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.