Kadishub DKI Sebut Kuota 10.360 Penumpang Mudik Gratis Sudah Terpenuhi

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

2.Calon Peserta menyertakan kelengkapan administrasi yang diperlukan, yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta (diutamakan) & STNK (bila membawa motor). Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK). 

3.Pendaftaran dilakukan secara online di https://mudikgratis.jakarta.go.id. 

4. Setelah berhasil mendaftar, calon peserta melakukan verifikasi dengan membawa fotocopy kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.