Disdik Jakarta Keluarkan Surat Edaran, Larang Sekolah Wajibkan Wisuda

Ilustrasi Wisuda Taman Kanak-kanak (TK)
Sumber :
  • Youtube: Sanggar Davinsi

Jakarta, VIVA – Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta mengeluarkan Surat Edaran kepada Satuan Pendidikan atau sekolah-sekolah di Jakarta untuk tidak mewajibkan kegiatan wisuda ataupun kegiatan pelepasan sebagai kegiatan yang wajib.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMP/LB, SMA/Paket C/SMALB dan SMK.

Ilustrasi wisuda

Photo :
  • Pixabay/McElspeth

Adapun dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, Sarjoko, tertanggal 27 Maret 2025, merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang kegiatan wisuda peserta didik.

Dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Jakarta itu terdapat 3 poin utama, yakni Satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik.

Ilustrasi Wisuda Taman Kanak-kanak (TK)

Photo :
  • Youtube: Sanggar Davinsi

Poin kedua dalam Surat Edaran itu yakni Satuan Pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi.

Selanjutnya poin ketiga adalah Kepala Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan.