Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025

Ilustrasi kendaraan di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi bakal memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi penghapusan sanksi denda dan bunga pada bulan Juni 2025 ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa pemutihan tersebut bakal dimulai sejak tanggal 14 Juni 2025 hingga akhir bulan Agustus 2025.

Adapun pemutihan pajak kendaraan itu diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

“Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang tahun Jakarta dan ulang tahun RI sampai dengan Agustus 2025,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, Jumat, 13 Juni 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Lusiana menyampaikan bahwa syarat yang diberlakukan perihal Pemutihan Pajak kendaraan bermotor itu sama seperti umumnya. Wajib pajak nantinya cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan tambahan denda maupun bunga keterlambatan.

“Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” tutur Lusiana.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebutkan bakal memberikan pemutihan pajak dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta yang ke-498.

Pramono mengatakan rencananya program pemutihan pajak itu akan berlaku bagi masyarakat yang hendak membayar pajak di waktu yang ditentukan nantinya.

“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya,” ujar Pramono seperti dikutip, Kamis, 12 Juni 2025.

Kendati demikian Pramono belum merincikan lebih jauh jenis pajak apa yang dikenakan pemutihan. Pramono hanya menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Jakarta bakal memberi kemudahan bagi warga pada 22 Juni mendatang.

Adapun dalam pernyataan sebelumnya, Pemeintah Provinsi Jakarta juga berencana akan menggratiskan biaya transportasi umum saat HUT Jakarta nanti.

Dalam menyambut HUT Jakarta itu juga rencananya bakal ada serangkaian kegiatan maupun acara, seperti diantaranya pagelaran seni dan budaya.

“Pada tanggal itu kita akan ada beberapa acara yang memang sedang dirancang secara detail. Mulai pagi kita upacara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes dan malamnya acara riang gembira,” tuturnya