Tersangka Baru Suka Atur Artis dan Model yang Bisa 'Dipesan'
Senin, 14 Desember 2015 - 13:33 WIB
Sumber :
- VIVAlife/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu O, F dan A terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis Nikita Mirzani.
Kepala Unit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum dari Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Darmanto, mengatakan bahwa tersangka yang berinisial A merupakan bos dari dua mucikari F dan O.
"Jadi dia mengatur semua artis atau model yang bisa dipesan. Ini di atasnya F dan O," kata Arie di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 14 Desember 2015.
Baca Juga :
"F dan O mengakui masih bekerja ke yang atas dan dia menyebut nama A, dan masih ada beberapa nama yang belum bisa saya sebut namanya, dan nama itu cukup familiar di kita," ujar Arie. (ren)