Komplotan Pembobol Jaringan Internet Telkom Dicokok Polisi
Senin, 9 Mei 2016 - 16:54 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Jo pasal 30, 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(ren)