Pegawai SPBU Rempoa Dapat Miliaran dari Curangi Takaran BBM
Rabu, 8 Juni 2016 - 11:10 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id / Bayu Nugraha
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar. (ase)