Isi Lengkap Duplik Pengacara Jessica
"Dari lima alat bukti, tak satupun yang dipenuhi," singkatnya.
Sementara untuk motif, tidak adanya motif yang melatarbelakangi pembunuhan. Pihaknya mengatakan tidak ditemukan motif oleh penasihat hukum. Apalagi, sebanyak 17 saksi yang merupakan pegawai Kafe Olivier tak satupun yang melihat bahwa Jessica menuangkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam milik Mirna.
"Terdakwa jelas tidak mengakui perbuatannya, dan tidak ada motif, didukung oleh kesaksian Natalia (ahli psikologi) yang menyatakan hubungan terdakwa dengan Mirna baik-baik saja. Tidak seorang saksi pun melihat terdakwa menggeser gelas dan memegang sedotan, walaupun ada sidiki jari. Karena tidak ada bukti langsung, makan unsur keterangan saksi itu tidak terpenuhi," ujarnya.
Terakhir, atas dasar tiga aspek tersebut, tim penasihat hukum menginginkan agar kliennya bisa dibebaskan dari tuntutan penuntut umum selama 20 tahun kurungan penjara. Selain itu, ia berharap agar Presiden Jokowi memanfaatkan peristiwa meninggalnya Wayan Mirna Salihin sebagai momentum untuk melakulan reformasi hukum di Indonesia.
"Izinkan kami memohon atas nama terdakwa. Agar Yang Mulia bisa menimbang dengan baik untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan. Dia tidak bersalah. Pak Presiden, kami mohon juga untuk mengusulkan, jadikanlah kasus ini sebagai momentum untuk melakukan reformasi hukum. Agar untuk tidak mencari siapa pihak yang bersalah. Mari kita perbaiki apa yangg kurang dan tidak sempurna," tutupnya.