Hingga Sore Ini Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Dibebaskan
Senin, 27 Maret 2017 - 17:11 WIB
Sumber :
- REUTERS/Iqro Rinaldi
Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim menyebut bahwa Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada sahabatnya itu.
Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).