Amankan Sidang Vonis Ahok, Polda Metro Gandeng TNI
Senin, 8 Mei 2017 - 12:54 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Seperti diketahui, persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki babak akhir dengan pembacaan putusan majelis hakim, Selasa besok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya. Ahok dituntut hukuman satu tahun kurungan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. (mus)