Pendukung Ganjar Pranowo Polisikan FUIB gara-gara Puisi

Tim kuasa hukum pasangan calon Ganjar Pranowo-Taj Yasin, Heri Joko Setyo, saat melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng di Semarang pada Senin, 9 April 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

Perbutan itu dikategorikan diduga melanggar pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ajakan ini berpotensi merusak iklim Pilkada Jateng yang damai dan tenteram. Kita melapor agar ada tindakan dari Kepolisian menindak pelaku pemecah belah bangsa," katanya. (ren)