Pemerintah-DPR Sepakat Motif Politik di Definisi Terorisme

Polisi berjaga-jaga dekat lokasi ledakan bom di Mapolrestabes Surabaya, 14 Mei 2018.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

Berikut bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR:

Rumusan 23 Mei 2018 Alternatif II:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.