Pemerintah-DPR Sepakat Motif Politik di Definisi Terorisme
Jumat, 25 Mei 2018 - 00:15 WIB
Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
Berikut bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR:
Rumusan 23 Mei 2018 Alternatif II:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.