Jaksa Sebut Alasan JAD Didakwa Sebagai Organisasi Terlarang
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Zainal yang diterima jaksa, ia menyebut mendapat dana Rp27 juta untuk diserahkan ke Suriah.
Zainal mengungkapkan, uang Rp27 juta itu diperintahkan untuk digunakan membeli pakaian, kendaraan, dan memberangkatkan dua orang ke Filipina untuk mengambil senjata.
Lebih lanjut, jaksa pun mempertanyakan dana yang diperoleh JAD pusat asalnya darimana. Dia pun menjawab dana tersebut berasal dari infaq anggota yang ikut dalam kajian-kajian JAD. Dana tersebut dikumpulkan oleh bendahara.
Sebelumnya, JAD didakwa sebagai korporasi jaringan terorisme di Indonesia. Abu Musa dan Zainal Anshori selaku pendiri yang membentuk wadah para pendukung khilafah pemimpin pusat Abu Bakar Al Baghdadi. Jaksa menyebut tujuan dibentuk JAD tersebut adalah untuk mendukung khilafah daulah Islamiyah di Suriah dengan melakukan kegiatan dakwah khilafah melaksanakan hijrah dan jihad. (mus)