Ditangkap KPK, Hakim dan Panitera PN Medan Tetap Terima Gaji
Rabu, 29 Agustus 2018 - 17:28 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin. Sementara Ketua majelis hakim perkara Tamin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.
Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Baca Juga :
Alhasil Tamin divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun pidana penjara, serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. (mus)
Baca Juga :