Sertijab Usai OTT KPK, Ketua PN Medan yang Baru Diminta Berantas KKN
Rabu, 5 September 2018 - 18:43 WIB
Sumber :
- VIVA/Putra Nasution
OTT tersebut, terkait dengan suap penanganan perkara menjual tanah, yang belum dihapus dari aset negara, dengan nilai lebih dari Rp132 miliar dengan terdakwa Tamin Sukardi. Ia dijatuhkan hukuman selama enam tahun penjara di PN Medan, Senin 27 Agustus 2018.